UUD 45 TENTANG LAUTAN

 Pada pasal 33 ayat (3) UUD 45 menyatakan bahwa "Bumi dan Air dan Kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat" Laut merupakan sumber kekayaan alam bagi indonesia.

Aku memilih pasal ini karena berhubungan pasal ini tentang sumber daya alam, dan kekayaan alam indonesia ini dikuasai oleh negara, dikarenakan itu kita harus memilih pemimpin yang jujur dan berpihak kepada rakyat.

Dengan adanya badan legislatif dan yudikatif yang mengawasi pemerintah, dengan adanya itu pemerintah akan melaksanakan tugasnya dengan semestinya.


link sumber:

 https://www.google.com/search?q=uud+45+tentang+laut&rlz=1C1HLDY_idID1032ID1032&oq=uud+45+tentang+laut&aqs=chrome..69i57j33i160l2.11538j0j7&sourceid=chrome&ie=UTF-8

https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945

Comments

Popular Posts